Paper Ekonomi Publik

PAPER

PENYEDIAAN BARANG PUBLIK

(TROTOAR)

 

 

 

 

Disusun oleh

HALIMATUS SAKDIYAH

(140231100009)

 

 

PROGAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN

FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS

UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

2016

 

PENYEDIAAN BARANG PUBLIK

(TROTOAR)

Oleh:

Halimatus Sakdiyah (140231100009)

PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Abstrak

Artikel ini membahas tentang penyediaan barang publik yaitu trotoar yang disediakan oleh pemerintah namun kondisi penyediaannya kurang merata serta penggunaan trotoar yang tidak sesuai dengan fasilitas pejalan kaki dengan semestinya seperti trotoar di jadikan tempat parkir, jalur kendaraan untuk menembus kemacetan, serta sebagai tempat mencari nafkah pedagang kaki lima, trotoar merupakan fasilitas penting bagi pejalan kaki terutama di masyarakat kota kota besar trotoar sangat penting untuk si sediakan. Kurangnya penyediaan trotoar dapat memicu ketidaknyamanan bagi pejalan kaki karena jika tidak ada fasilitas publik (trotoar) maka pejalan kaki akan berjalan di jalan raya tanpa menutup kemungkinan akan mengancam keselamatan pejalan kaki tersebut yaitu kecelakaan lalu lintas , di samping masalah tersebut kondisi trotoar yang di gunakan tidak semestinya juga merusak keindahan dan ketertiban barang publik (trotoar) tersebut.

Trotoar di sediakan oleh pemerintah karena manfaatnya sangat penting bagi pejalan kaki yaitu berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.dengan banyaknya kendala untuk penyediaan fasilitas trotoar maka seharusnya ada mekanisme pemerintah untuk penyediaan barang publik (trotoar).

Kata kunci : Alasan pemerintah menyediakan barang publik (trotoar) , Pemerintah menyediakan barang publik (trotoar) dengan berbagai kondisi , Kendala penyediaan barang publik (trotoar) , Mekanisme penyediaan barang publik (trotoar).

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Barang publik (public goods) adalah barang yang apabila di konsumsi oleh individu tertentu tidak akan mengurangi konsumsi orang lain akan barang tersebut, dari pengertian tersebut saya mengambil contoh penyediaan barang publik yaitu “TROTOAR” dimana trotoar merupakan barang public yang bersifat Non-excludable yang berarti bahwa apabila suatu barang public tersedia, tidak ada yang dapat menghalangi siapapun untuk memperoleh manfaat dari barang tersebut, dalam konteks pasar , maka baik mereka yang membayar maupun tidak membayar dapat menikmati barang tersebut, intinya tidak ada yang dapat dikecualikan (excludable ) dalam mengambil manfaat atas barang publik.

Pengertian Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak pada daerah milik jalan, diberi lapisan permukaan, diberi elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.Agar pejalan kaki merasa nyaman, perencanaannya pun dibuat ruang bebas, trotoar tidak kurang dari 2,5 meter dan kedalaman bebas tidak kurang dari satu meter dan permukaan trotoar. Kebebasan samping tidak kurang dari 0,3 meter (Ernst, 2008:34).

Fasilitas pejalan kaki berupa trotoar ditempatkan di:

  • Daerah perkotaan secara umum yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi.
  • Jalan yang memiliki rute angkutan umum yang tetap.
  • Daerah yang memiliki aktivitas kontinyu yang tinggi, seperti misalnya jalan-jalan di pasar dan pusat perkotaaan.
  • Lokasi yang memiliki kebutuhan/ permintaan yang tinggi dengan periode yang pendek, seperti misalnya stasiun-stasiun bis dan kereta api, sekolah, rumah sakit, lapangan olah raga.

menurut Ogden (1996) yang menyatakan, footpath atau side walk berarti jalur pejalan kaki yang mengambil bagian dari jalan kendaraan atau jalur yang terpisah khusus untuk pejalan kaki saja, tetapi ada jalur pejalan kaki yang digunakan bersama-sama dengan jalur sepeda.

Shirvani (1985) menyatakan trotoar merupakan elemen perancangan kota yang penting, yaitu membentuk hubungan antar aktivitas pada suatu lokasi. Trotoar merupakan subsistem linkage dari jalur jalan suatu kota. Trotoar akan semakin penting bila pejalan kaki adalah sebagai pengguna utama jalur tersebut bukan kendaraan bermotor atau yang lainnya.

 

 

 

PEMBAHASAN

  • Alasan pemerintah menyediakan barang publik (trotoar)

Salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.

Pemerintah menyediakan fasilitas publik guna menunjang kebutuhan dan kenyamanan masyarakatnya, trotoar di sediakan oleh pemerintah karena banyaknya permasalahan terkait fasilitas pejalan kaki yang dapat menyebabkan konflik antara pejalan kaki dengan arus lalu lintas yang dapat menimbulkan hambatan, kemacetan, dan membahayakan pemakai jalan, ditambah dengan fasilitas bagi pejalan kaki (trotoar) yang tidak memadai yang secara tidak langsung juga menyebabkan pejalan kaki harus rela berjalan pada jalur yang tidak semestinya dan tidak dapat menjamin keamanan serta keselamatan diri pejalan kaki tersebut.dengan adanya trotoar tesebut maka dapat memenimalisir kecelakaan lalu lintas pejalan kaki serta dapat memperlancar lalu lintas.

Pemerintahan Republik Indonesia telah memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah dalam kegiatan pembangunan, hal tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Pemerintah daerah propinsi daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus asas otonomi dan tugas pembantuan”. Otonomi daerah memberikan kebebasan suatu daerah dalam kegiatan pemerintahan termasuk memelihara sekaligus memperbaiki infrastruktur suatu daerah demi kenyamanan bagi penduduk daerah tersebut. Ketersediaan infrastruktur transportasi sangat penting dan sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan berbagai kegiatan sektoral.

Trotoar merupakan salah satu fasilitas penting bagi pejalan kaki. Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 Tentang Jalan Berbunyi“Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang manfaat jalan.Meskipun trotoar bukan merupakan bagian utama dari jalan, namun trotoar yang merupakan ruang manfaat jalan sangat bermanfaat bagi pejalan kaki.

 

 

 

  • Pemerintah menyediakan barang publik (trotoar) dengan berbagai kondisi

Pembangunan trotoar sering diprioritaskan pada area tertentu saja. Padahal “jiwa” kota sesungguhnya ada pada ruang gerak pejalan kaki yang saling berinteraksi dari seluruh lapisan masyarakat.

Di lihat dari segi kondisinya pemerintah sangat minim untuk pembangunan trotoar karena banyak di daerah daerah yang terdapat pusat keramaian seperti pasar tidak terdapat fasilitas pejalan kaki (trotoar) di samping kanan kiri jalan raya. Hal tersebut sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki karena tidak adanya fasilitas trotoar di daerah tersebut, Faktanya fasilitas trotoar biasanya hanya ada di bagian kota di Indonesia saja dan belum menyeluruh, kondisi trotoar yang kurang jika dibiarkan berlarut-larut akan menjadi permasalahan yang sangat mengakar dan sulit untuk dipecahkan.

Trotoar yang baik dianggap sebagai bangunan pelengkap saja.Hal yang paling penting hanya memastikan ada trotoar. Tapi bentuk, ukuran, pewarnaan dan bangunan pendukung keberadan trotoar belum menjadi hal yang penting untuk dipikirkan dan dibangun.Sehingga pada akhirnya kita memiliki trotoar dengan nilai seni, fungsi dan psikologis humanis yang rendah. Trotoar hanya dibangun dengan konsep sekedar ada.

Kondisi lainnya yaitu trotoar dibiarkan rusak, tidak indah, dan dijadikan sebagai tempat parkir atau jalur “alternatif sepeda motor menembus kemacetan”, atau menjadi tempat berdagang pedagang kaki lima.Bahkan juga menjadi tempat menempatkan tiang listrik,telepon atau reklame.

Penggunaan trotoar sebagai tempat parkir adalah masalah yang sangat serius karena pada dasarnya keberadaan trotoar adalah untuk memisahkan antara pejalan kaki dengan kendaraan bermotor. Tentu saja dengan dijadikannya trotoar sebagai tempat parkir telah memposisikan kendaraan bermotor menyatu dengan pejalan kaki. Jika ini dibiarkan, lalu untuk apa ada trotoar? Karena itu, fungsi trotoar harus dikembalikan ke fungsi semua yang hanya digunakan untuk pejalan kaki.Seluruh penggunaan trotoar diluar fungsi utamanya sebagai lajur pejalan kaki, harus ditiadakan. Sehingga, keberadaan parkir harus dihilangkan dengan menyediakan parkir yang layak dan semua tiang harus ditempatkan pada sisi lain (tidak di badan trotoar).Terkait dengan penggunaan trotoar oleh pedagang kaki lima, persoalan ini lebih rumit karena berhubungan dengan masyarakat yang menggunakan trotoar sebagai tempat mencari nafkah. Namun hal yang harus diingat adalah para pedagang kaki lima ini klasifikasinya sangat beragam.

 

Bagi PKL yang hidup di trotoar dan berdagang di trotoar, jelas perlu penanganan khusus. Namun untuk PKL yang hanya berdagang saja dan biasanya mereka sudah memiliki ekonomi yang lebih baik, perlu ada sikap yang tegas dari pemerintah untuk melarang keberadaan mereka di tempat yang bukan menjadi hak mereka.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kendala penyediaan barang publik (trotoar)

Setiap rezim pemerintahan baik pusat maupun daerah menginginkan kesejahteraan bagi masyarakat yang mereka naungi karena masyarakat yang nantinya menjadi tolak ukur keberhasilan kepemimpinannya sehingga pemerintah di harapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai publik servant. Pemerintah menyediakan fasilitas publik guna menunjang kebutuhan dan kenyamanan masyarakatnya misalnya dalam penyediaan trotoar kendala atau masalah yang kerap muncul dalam proses terwujudnya trotoar yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki yaitu keberadaan pedagang kaki lima , serta penggunaan trotoar yant tidak semestinya

Okupasi pihak lain terhadap trotoar banyak terjadi diberbagai kota. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor.Namun hal yang mendominasi adalah factor kebijakan yang tidak jelas, tidak tegas, dan tidak terimplementasi dengan baik dilapangan. Karena itu, perlu ada upaya serius dari pihak aparatur pemerintah agar dapat memastikan kondisi trotoar selalu baik, dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Okupasi ini dilakukan oleh pedagang (mengatasnamakan pedagang kaki lima/PKL).Juga ada okupasi yang dilakukan oleh kendaraan bermotor sebagai lintasan untuk menghindari macet, dan juga dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan. Selanjutnya adalah okupasi yang dilakukan oleh tiang listrik, telepon dan juga reklame. Tentu saja, seluruh okupasi ini telah melemahkan fungsi utama trotoar karena padaakhirnya trotoar tidak dapat berfungsi dengan baik.

Selain kendala yang telah di paparkan di atas dalam pembangunan trotoar juga terdapat kendala pada faktor internal dan eksternal yaitu :

  • Faktor internal antara lain minimnya dana anggaran untuk alokasi pembangunan pada infrastruktur lain. Hambatan pendanaan tersebut berpengaruh pada perawatan dan pemeliharaan trotoar yang mengalami kerusakan.
  1. Pendanaan

Faktor yang paling mendukung pelaksanaan pembangunan trotoar adalah dana. Dengan adanya dana yang cukup diharapkan pelaksanaan pembangunan trotoar dapat berjalan lancar dan sesuai yang diinginkan. Selain itu tanpa mengandalkan dana anggaran saja, namun juga pada Perpres no. 70 tahun 2012 tentang lelang dana alokasi pembangunan Kota. Meskipun dengan masalah yang umum, seperti pembagian dana alokasi untuk anggaran pembangunan trotoar..

 

 

 

  1. Perawatan Dalam rangka memenuhi dan melayani.

Masyarakat akan keberadaan fasilitas umum, yang bersifat perawatan fisik. Upaya yang akan dilakukan selain mengandalkan dana anggaran saja tersebut yaitu , merawat trotoar meskipun hanya sekedar menjaga kebersihan dan menjaga trotoar dari adanya kerusakan yang disebabkan oleh masyarakat .

 

  • faktor eksternal antara lain kurangnya kesadaran masyarakat yang menyalahgunakan dalam memanfaatkan trotoar. Minimnya lahan pada jalan raya yang kurang lebar, berpengaruh pada standart pembangunan trotoar.
  1. Kurangnya Kesadaran Masyarakat

masyarakatlah yang berperan penting dalam setiap program-program pembangunan. Terutama dalam hal yang saling memberikan rasa tanggung jawab pada setiap pengguna trotoar Sehinnga tidak timbul rasa semena-mena dalam memanfaatkan adanya trotoar yang lebih baik.

  1. Minimnya Lahan Dalam Pembangunan Trotoar

Dalam Pembangunan trotoar yang sesuai, faktor luas lahan sangat diperlukan. Seperti apabila akan membangun trotoar pada lahan sempit yang akan menimbulkan kemacetan ataupun mempersempit jalan raya.

Dengan adanya kendala tersebut maka seharusnya pemerintah haruslah bertindak segera membenahi kondisi trotoar yang tidak merata serta penyalahgunaan fungsi trotoar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Mekanisme penyediaan barang public (trotoar)

Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah ) memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi , alokasi , dan distribusi , fungsi alokasi yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya , gedung sekolah , penyediaan fasilitas penerangan dan telepon.

Sesuai isyarat PP Nomor 34 Tahun 2006. Sebagai penyelenggara pemerintah perlu melakukan perencanaan dan perancangan kembali dengan pendekatan aspiratif , edukatif, dan persuasive . tindakan tegas harus dilakukan tetapi seminimal mungkin di hindari pendekatan 3G (Gaduh. Gasak. Gusur ) Terakhir pemerintah perlu membuat proyek percontohan trotoar yang manusiawi , mengamodir kepentingan semua pihak yang bersinggungan dalam ruang publik dari berbagai aspeknya.

Menurut pendapat saya kebijakan pemerintah yang harus dilakukan yaitu:

  1. Pemerataan pembangunan barang publik (trotoar) di pusat keramaian masyarakat yang belum ada trotoar yang seharusnya di lakukan oleh pemerintah daerah.
  2. Perlu adanya sanksi yang tegas bagi penggunaan barang publik trotoar yang tidak sesuai aturan seperti trotoar di gunakan sebagai tempat parkir, pedagang kaki lima , serta sebagai jalan bagi pengendara roda dua mamupun empat untuk menghindari dari kemacetan.

Selain kebijakan kebijakan di atas terdapat pula peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 28 ayat (2) UU LLAJ , setiap orang di larang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan

Ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagi milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki :

  1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah di pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling paling banyak rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah ) ( pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
  2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas , marka jalan , alat pemberi isyarat lalu lintas , fasilitas pejalan kaki , dan alat pengaman pengguna jalan , di pidana dengan pidana kurungan paling lam 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ( pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

 

PENUTUP

Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah di paparkan di atas maka dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut :

kondisi pemerintah sangat minim untuk pembangunan trotoar karena banyak di daerah daerah yang terdapat pusat keramaian seperti pasar tidak terdapat fasilitas pejalan kaki (trotoar) di samping kanan kiri jalan raya. Hal tersebut sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki karena tidak adanya fasilitas trotoar di daerah tersebut, Faktanya fasilitas trotoar biasanya hanya ada di bagian kota di Indonesia saja dan belum menyeluruh, kondisi trotoar yang kurang jika dibiarkan berlarut-larut akan menjadi permasalahan yang sangat mengakar dan sulit untuk dipecahkan. Kendala pemerintah untuk mengatasi pembangunan trotoar yaitu : Faktor internal antara lain minimnya dana anggaran untuk alokasi pembangunan pada infrastruktur lain. Hambatan pendanaan tersebut berpengaruh pada perawatan dan pemeliharaan trotoar yang mengalami kerusakan,dam juga faktor eksternal antara lain kurangnya kesadaran masyarakat yang menyalahgunakan dalam memanfaatkan trotoar. Minimnya lahan pada jalan raya yang kurang lebar, berpengaruh pada standart pembangunan trotoar, dalam mengatasi kendala tersebut maka pemerintah harus membuat kebijakan dan menurut pendapat saya kebijakan yang harus di lakukan oleh pemerintah yaitu :Pemerataan pembangunan barang publik (trotoar) di pusat keramaian masyarakat yang belum ada trotoar yang seharusnya di lakukan oleh pemerintah daerah serta perlu adanya sanksi yang tegas bagi penggunaan barang publik trotoar yang tidak sesuai aturan seperti trotoar di gunakan sebagai tempat parkir, pedagang kaki lima , serta sebagai jalan bagi pengendara roda dua maupun empat untuk menghindari dari kemacetan.

Saran

Saran yang dapat disampaikan adalah:

  1. Sebaiknya pemerintah memperhatikan fasilitas publik (trotoar) agar pembangunannya lebih merata di setiap daerah.
  2. Perlu adanya sikap yang tegas dari pemerintah untuk melarang keberadaan mereka di tempat yang bukan menjadi hak mereka seperti trotoar di gunakan sebagai tempat parkir, pedagang kaki lima, dan para pengendara roda dua untuk menembus kemacetan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Website:

Pemodelan Fasilitas Arus Pejalan Kaki (Trotoar)

http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jss/article/view/8160 di akses tanggal 09 April 2016

Trotoar, Oh Trotoar

http://www.distrodoc.com/129115-trotoar-oh-trotoar di akses pada tanggal 06 April 2016

Analisa Tingkat Pelayanan Trotoar di tinjau dari laju arus jalan sam ratulangi manado untuk segmen ruas jalan rs siloam – monument zero point kota manado

http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jss/article/view/6864 di akses pada tanggal 09 April 2016

Saluran Drainase Dan Trotoar Sebagai Elemen Estetika Koridor Jalan

http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/ja/article/view/532 di akses pada tanggal 09 April 2016

Upaya Pemerintah Kota Batu Dalam Membangun Dan Memanfaatkan Fungsi Trotoar (Studi Kasus pada Dinas Pengairan dan Bina Marga, Kota Batu)

http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/732 di akses pada tanggal 06 April 2016

upaya penertiban trotoar untuk melindungi hak pejalan kaki terkait pelanggaran fungsi trotoar di jalan kh mas mansyur kecamatan semampir surabaya

http://ejournal.unesa.ac.id di akses pada tanggal 06 April 2016

penyalahgunaan trotoar di kota Yogyakarta dengan visualisasi hantu dalam staged photography

http://digilib.isi.ac.id/894/ di akses pada tanggal 06 April 2016

http://27acintya08dhika95.wordpress.com/kebijakan-pemerintah-dalam-bidang-ekonomi

http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/25773/nprt/821//pp-no-34-tahun-2006-jalan

http://bilanjani.blogspot.co.id/2014/06/kendala-berbuntut-panjang-ditimbulkan.html

file:///E:/pdfJURNAL/TrotoarUntukMemberiKenyamananBagiPejalanKaki_MajalahGriyaAsri.htm